.:::: FATWA SYAIKH AL-UTSAIMIN TENTANG PENGUMUMAN SHOLAT GERHANA ::::.
وأما إخبار الناس بها قبل حدوثها، فأنا أرى أنه لا ينبغي أن يخبروا بها، لأنهم إذا أخبروا بها استعدوا لها وكأنها صلاة رغبة، كأنهم يستعدون لصلاة العيد، وصارت تأتيهم على استعداد للفعل لا على تخوف، لكن إذا حدثت فجأة، حصل من الرهبة والخوف ما لا يحصل لمن كان عالماً.
وقال رحمه اللّٰه تعالى في موضع اخر: لا يجوز ان يصلي اعتمادا على ما ينشر في الجرائد او يذكر بعض الفلكيين إذا كانت السماء غيما ولم ير الكسوف لأن النبي صلى اللّٰه عليه وسلم علق الحكم بالرؤية فقال (فإذا رايتموهما فافزعوا الى الصلاة) (رواه البخاري) ومن الجائز ان اللّٰه تعالى يخفي هذا الكسوف عن قوم دون آخرين لحكمة يريدها.
Adapun mengumumkan kepada masyarakat tentang shalat Gerhana sebelum terjadinya, maka saya memandang tidak bolehnya mengumumkannya, karena apabila diumumkan mereka akan bersiap-siap, seakan-akan shalat ini seperti shalat yang diharapkan (dinantikan), sebagaimana mereka menantikan shalat Id. Jika demikian, maka ketika gerhana datang mereka melakukan shalat karena persiapan bukan karena ketakutan.
Namun apabila Gerhana itu terjadi secara tiba-tiba, timbullah rasa khawatir dan takut yang ini tidak akan didapatkan kecuali bagi orang yang 'aalim.
Dan di fatwa lain beliau رحمه اللّٰه تعالى berkata : tidak boleh bagi seseorang melaksanakan shalat gerhana hanya karena info yg tersebar dari koran (media) atau dari sebagian ahli falak, sementara gerhana tidak terlihat karena langit tertutup dg kabut (mendung), karena Rasulullah صلى اللّٰه عليه و سلم menggantungkan hukum shalat gerhana dg penampakan (bisa di lihat) yaitu dlm sabda-nya : " Apabila kalian melihat gerhana keduanya (matahari atau bulan) , hendaklah kalian segera mendirikan shalat ". ( HR. BUKHARI ).
Bisa jadi Allah سبحانه و تعالى tidak menampakan fenomena gerhanaCare matahari pada sebagian kaum bukan sebagian yg lain karena sebuah hikmah yg di inginkan -Nya.
(Majmu' Fatawa wa Rasail Fadhilatisy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Juz 16, hal. 300 + situs shaidul fawaid)
Alih Bahasa : Ust. Farhan bin Thalib, Lc, M.pd.i
Tidak ada komentar:
Posting Komentar